1. Ketentuan Umum
Layanan Komplain & Masukan ini disediakan oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya khusus bagi orang tua/wali sah murid Sekolah Cinta Budaya untuk menyampaikan komplain, saran, pertanyaan, atau apresiasi. Dengan mengirim laporan, Pelapor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan ini.
2. Kebenaran Data & Tanggung Jawab Pelapor
- Pelapor wajib memberikan identitas asli (nama sesuai KTP, foto KTP milik sendiri, dan nomor HP aktif).
- Seluruh isi laporan harus benar, sesuai fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan isi laporan yang dikirimkan.
- Dilarang menggunakan identitas orang lain atau melapor atas nama orang lain.
3. Laporan Palsu, Fitnah & Penyalahgunaan
- Laporan yang terbukti palsu, fitnah, mencemarkan nama baik, atau bertujuan menjatuhkan pihak lain (termasuk guru, karyawan, murid, maupun orang tua lain) tidak akan ditindaklanjuti.
- Yayasan berhak menolak laporan, memblokir pelapor dari layanan ini, serta menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, laporan palsu, dan pemalsuan identitas.
- Data identitas dan laporan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses tersebut.
4. Etika Penyampaian
Laporan wajib disampaikan dengan bahasa yang sopan, tidak mengandung unsur SARA, ancaman, ujaran kebencian, atau konten yang tidak pantas. Laporan yang melanggar dapat ditolak.
5. Verifikasi & Proses Tindak Lanjut
- Yayasan akan menghubungi Pelapor melalui telepon/WhatsApp untuk konfirmasi. Laporan yang tidak dapat dikonfirmasi (nomor tidak aktif atau pelapor tidak mengakui) tidak akan diproses.
- Setiap laporan akan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Pihak yang dilaporkan berhak memberikan penjelasan sebelum ada keputusan.
- Bentuk dan waktu tindak lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan Yayasan.
6. Perlindungan Data Pribadi
- Data pribadi Pelapor, termasuk foto KTP, hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan tindak lanjut laporan, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Data disimpan secara rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang ditunjuk Yayasan.
- Data tidak akan dibagikan kepada pihak lain, kecuali diwajibkan oleh hukum atau diperlukan dalam proses hukum sebagaimana poin 3.
- Foto KTP disimpan paling lama 1 (satu) tahun sejak laporan diterima, kecuali diperlukan untuk proses yang masih berjalan.
7. Kerahasiaan Identitas
Atas permintaan Pelapor, Yayasan akan merahasiakan identitas Pelapor dari pihak yang dilaporkan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
8. Lain-lain
- Layanan ini bukan untuk keadaan darurat. Untuk kejadian darurat yang membahayakan keselamatan, hubungi pihak sekolah secara langsung.
- Yayasan dapat mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Versi yang berlaku adalah yang tercantum pada saat laporan dikirim.
Versi 1.0 (5 November 2026)